diposkan pada : 27-12-2025 09:58:04 Larangan umroh dengan sistem MLM menurut hukum Indonesia

Dilihat : 174 kali

Larangan Umroh Dengan Sistem MLM Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Umroh merupakan ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Islam. Setiap proses penyelenggaraannya wajib dilandasi prinsip kehati-hatian, kepastian biaya, serta perlindungan jamaah. Negara secara tegas melarang pemasaran jasa umroh menggunakan sistem penjualan berjenjang karena berisiko merugikan jamaah.

Dalam praktik ekonomi modern, berbagai model usaha berkembang di masyarakat. Namun, tidak semua model pemasaran dapat diterapkan pada jasa ibadah. Umroh memiliki karakteristik khusus yang menuntut kepastian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.

Pengertian Sistem MLM Dan Pemasaran Berjenjang

Sistem pemasaran berjenjang adalah metode distribusi yang mengandalkan jaringan anggota. Dalam praktik tertentu, sistem ini diatur secara ketat agar tidak berubah menjadi skema piramida yang merugikan konsumen.

Ketika diterapkan pada jasa umroh, pemasaran berjenjang menimbulkan risiko besar karena fokus usaha dapat bergeser dari pelayanan ibadah menjadi perekrutan anggota.

Ibadah umroh bukan instrumen bisnis jaringan. Setiap dana jamaah harus memiliki kepastian, kejelasan penggunaan, dan jaminan keberangkatan yang bertanggung jawab.

Larangan Skema Piramida Dalam Perdagangan

Skema piramida dilarang karena menempatkan keuntungan pada perekrutan anggota baru, bukan pada transaksi jasa yang nyata. Dalam konteks umroh, pola ini sangat berbahaya karena menyangkut dana dan niat ibadah masyarakat.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 9 secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan jasa dengan menggunakan skema piramida.

Larangan Pemasaran Jasa Umroh Melalui Penjualan Langsung

Pemerintah melarang jasa, termasuk jasa perjalanan ibadah umroh, dipasarkan melalui sistem penjualan langsung atau MLM. Ketentuan ini bertujuan melindungi jamaah dari praktik usaha berisiko.

Permendag No. 70 Tahun 2019 Pasal 29 menegaskan bahwa jasa tidak boleh dipasarkan melalui sistem penjualan langsung berjenjang.

Larangan Umroh Gratis Dan Dana Talangan

Janji umroh gratis dan penggunaan dana talangan sering digunakan untuk menarik minat masyarakat. Praktik ini bertentangan dengan prinsip jaminan biaya dan kepastian keberangkatan jamaah.

PMA No. 8 Tahun 2018 jo. PMA No. 6 Tahun 2021 mewajibkan adanya jaminan biaya dan keberangkatan jamaah umroh.

Sanksi Pidana Dan Kesimpulan

UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 117 mengatur bahwa penyelenggara umroh yang melanggar ketentuan dapat dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Kesimpulannya, pemasaran umroh dengan sistem MLM, skema piramida, umroh gratis, dan dana talangan merupakan praktik yang dilarang. Umroh adalah ibadah suci yang harus dijalankan secara aman dan bertanggung jawab.